Recent Posts

Beranda

Facebook

Cari Blog Ini

Random Posts

Recent Posts

Header Ads

Popular Posts

Comments

3-comments

Archive

Latest video-course

1-tag:Videos-800px-video

Campus

4-tag:Campus-500px-mosaic

About

This just a demo text widget, you can use it to create an about text, for example.

Testimonials

3-tag:Testimonials-250px-testimonial

Logo

Logo
Logo Image. Ideal width 300px.

Ads block

Banner 728x90px

Courses

6-latest-350px-course

Search This Blog

Jaminan Rumah Layak Huni Hanya ada dalam Sistem Islam

Selasa, 13 Mei 2025



Oleh: Tri S, S.Si

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan banwa kemiskinan ekstrem telah mengakibatkan 26,9 juta rumah di Indonesia tidak layak huni. Solusinya, pemerintah menargetkan dalam 1 tahun akan membangun 3 juta rumah melalui program bedah rumah dengan menggandeng berbagai pihak termasuk swasta. (Beritasatu.com, 25/04/ 25)

Oleh karena itu, wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem. Salah satunya melalui program perumahan yang tepat sasaran. Selain itu, ia juga mengusulkan agar sinergi serupa dilakukan di banyak titik rawan lainnya, terutama kampung-kampung nelayan di sepanjang garis pantai yang rentan terdampak bencana.

Inilah akibat diterapkannya system ekonomi kapitalisme yang menciptakan orang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin. Kemiskinan ekstrem berdampak pada masyarakat tidak memiliki rumah layak huni. Apalagi harga tanah dan material bangunan yang setiap tahun mengalami kenaikan Akibatnya banyak yang tinggal di tempat hunian yang tidak layak, mengancam jiwa dan nyawanya masyarakat.

Islam akan menjamin setiap warga negaranya mendapatkan jaminan kesejahteraan, selain tercukupinya sandang dan pangan adalah terjaminnya perumahan yang tentu layak huni berkualitas. Lapangan pekerjaan dan gaji yang mensejahterakan niscaya warga negara dapat memiliki rumah hunian layak tanpa riba.

Penguasa dalam Islam berperan sebagai pelaksana syariat kafah yang berkarakter penuh kepedulian dan tanggung jawab. Khalifah bukan berposisi sebagai regulator, melainkan pe-ri’ayah/raa’in (pelayan) dan penanggung jawab atas urusan rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dengan politik ekonominya, Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (termasuk rumah) pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.

Korporasi mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Inilah yang menyebabkan harga rumah mahal. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan rakyatnya.

Tata kelola perumahan yang didesain sesuai hukum Islam jauh dari pencemaran limbah, sampah, dan zat-zat lainnya yang membahayakan jiwa. Regulasi Islam dan kebijakannya juga akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah, salah satunya aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain, termasuk untuk pendirian rumah. Bahan-bahan pembuatan rumah juga mudah didapatkan, sebab sebagian besar merupakan kepemilikan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar